Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi dan Pemerasan Pejabat di Kementan

Sabtu, 29 Juni 2024 | Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T03:22:33Z

 



HOT NASIONAL.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. 

Jaksa menganggap, politikus NasDem itu terbukti telah memeras pejabat Kementan sebesar Rp 44,7 Miliar.

"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak ketika membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Jaksa Menambahkan, SYL juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti (subsider) pidana kurungan badan selama 6 bulan.

"Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

SYL dituntut untuk membayar uang pidana pengganti atas korupsi dirinya lakukan yang belum dikembalikan nya kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. 

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai SYL senantiasa berbelit belit dalam memberikan keterangan di pengadilan, menciderai kepercayaan masyarakat selaku menteri serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa (SYL) dengan motif yang tamak," kata Jaksa. 

Sementara hal meringankan, Jaksa hanya mencatat soal usia SYL yang kini sudah 69 tahun.

Menurut jaksa, SYL terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.***

×
Berita Terbaru Update