Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Usai Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Disambut Teriakan Simpatisan: No Rocky, No Party

Kamis, 14 September 2023 | September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T08:02:31Z

 




HOTNASIONAL.COM, JAKARTA - Rocky Gerung akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Rocky tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 18.54 WIB. Setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih hampir sembilan jam.

Rocky Gerung merasa tak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang kini sedang ia jalani.

Hal itu dia sampaikan saat ditanya awak media apakah dirasakan ada kriminalisasi usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Mabes Polri.

"Enggak ada kriminalisasi," kata Rocky saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri

Menurutnya apa yang diungkapkan kapasitasnya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu, yaitu Ibu Kota Negara (IKN) dan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Makanya saya katakan, saya memanfaatkan hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, jadi bagian itu yang saya terangkan," kata Rocky.

Ia juga mengatakan, ada banyak hasil riset yang menjadi dasar untuk mengkritik dua kebijakan tersebut.

Dari hasil riset itu, dia memberikan ceramah di depan para buruh untuk memberikan konsep agar bisa beradu argumen dengan pemerintah saat ini.

"Jadi saya dasarkan argumennya bahwa saya di dalam peristiwa itu saya memberi dua hal, pertama semangat perjuangan buruh kedua alat konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan Omnibus Law," pungkas dia.

Adapun puluhan simpatisannya telah menunggu Rocky di luar Mabes Polri. Rocky kemudian menjumpai mereka.

"No Rocky, No Party. No Rocky, No Party," ujar simpatisan yang menyambut Rocky.

Rocky tak lupa mengucapkan terima kasih atas kedatangan mereka.

"Sudah oke teman-teman, ya. Sudah selesai pemeriksaan. Terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim," kata dia.

"Saya ingin agar ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra. Itu dasarnya," sambungnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rocky dicecar 70 lebih pertanyaan.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang. Ada 70 lebih pertanyaan. Melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," ujar Haris Azhar selaku tim kuasa hukum Rocky.

Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang dibawa dalam pemanggilan kali ini, ucap Haris, berupa referensi bacaan Rocky.

"Isinya sumber-sumber ilmiah bacaan terkait dengan bacaan Rocky," kata dia.

"Yang kemudian melahirkan analisa dari Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," sambung Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Nurkholis Hidayat juga selaku tim kuasa hukum Rocky mengatakan pemeriksaan hari ini mengkaji terkait pernyataan kliennya.

"Dijelaskan oleh Rocky, dalam hal ini adalah mengkritisi dua kebijakan utama, yakni adalah tentang IKN, kedua soal Omnibus Law," ujar dia.

"Jadi, konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik ataupun pusat-pusat research (penelitian) soal dua masalah tersebut," lanjutnya. ***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update