Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akankah Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo CS?

Minggu, 13 Agustus 2023 | Agustus 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T18:12:56Z



HOTNASIONAL.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.

“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin, melalui keterangannya, dikutip Minggu (13/8/2023).

Kendati demikian, menurutnya, keluarga Brigadir J perlu untuk mengajukan restitusi. Jumlahnya juga akan dibicarakan dengan pihak keluarga.

"Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.

Pihak Yosua Hutabarat Klaim Tolak Uang dari Ferdy Sambo

Sementara itu, Pihak keluarga Yosua Hutabarat menyatakan bahwa mereka lebih menginginkan hal lain dari Ferdy Sambo ketimbang pemberian uang restitusi.

Kuasa hukum keluarga Hutabarat, Ramos Hutabarat menyampaikan, pihak keluarga lebih menginginkan pemilihan nama baik Yosua yang selalu dituding akan memperkosa Putri Candrawathi.

“Untuk saat ini keluarga masih mempertimbangkan (restitusi), karena keluarga lebih ingin pemulihan nama baik Yoshua yang diutamakan,” kata Ramos dalam keterangannya.

Mengenai langkah selanjutnya dari pihak keluarga, Ramos mengatakan pihak kuasa hukum masih bersifat menunggu

“Kita tunggu semua keputusannya ada di keluarga, kita intinya hanya memberikan masukan-masukan karena kita sudah sampaikan juga ke keluarga bahas soal ini semua,” terangnya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.

“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J. 

"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya. 

Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK. 

 Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya. 

Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri. ***

×
Berita Terbaru Update