Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Bandung Sahkan Perda Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T13:54:54Z

 


HOTNASIONAL.COM, Bandung - Dalam rangka menekan angka perceraian yang tinggi dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung terkhususnya DPRD Kabupaten Bandung menginisiasi pembuatan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Menurut laman Resmi Pengadilan Agama Soreang, pada 2020 saja perkara yang diterima Pengadilan Agama Soreang tahun sebanyak 9.119 perkara, meningkat 1,25 persen dibanding tahun 2019 yang menerima sebanyak 9.006 perkara.

Oleh karena itu pada 29 September 2022 Perda Ketahanan Keluarga ini telah resmi disetujui dan disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzie menerangkan, Perda tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Bandung untuk membangun ketahanan masyarakat yang tentunya diawali dari keluarga.

”Jika keluarganya kuat, Kabupaten Bandung pun akan bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas). Untuk itu pemerintah harus hadir dengan membuat regulasi, agar keluarga kuat dari segi ekonomi dan psikologis. Harapan kita, Raperda ini semoga bisa menjadi jembatan kokoh untuk keluarga lebih tahan dan kuat,” ucapnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten sekaligus PANSUS VII (Pembangunan Ketahanan Keluarga) DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, S.Hut.

Ia menyatakan, perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan teknologi informasi telah mengubah dan menggeser nilai – nilai dalam masyarakat dan tatanan ketahanan keluarga, sehingga perlu ditingkatkan melalui pembangunan ketahanan keluarga, dalam melaksanakan pembangunan ketahanan keluarga, perlu didukung peraturan hukum yang jelas agar dapat menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga.

”Dalam Perda itu ditegaskan bahwa Pemkab dapat memfasilitasi pemenuhan ketahanan keluarga baik secara fisik juga dalam pemenuhan ketahanan ekonomi keluarga,” sambungnya.

Perda Ketahanan Keluarga ini sendiri mengacu pada Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.06 tahun 2013, tentang pelaksanaan dan Permensos tahun 2018, tentang Program Keluarga Harapan (PKH).

×
Berita Terbaru Update