Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ratusan Warga Terdampak Longsor di Kota Bogor Menolak Direlokasi

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T02:21:12Z



HOTNASIONAL.COM, Bogor - Ratusan warga Gang Barjo, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terdampak bencana longsor pada Rabu (12/10) lalu.

Namun, sebanyak 141 orang warga Gang Brojo, Kota Bogor tersebut menolak untuk direlokasi. Untuk diketahui, ada sebagian warga masih mengungsi di Masjid Jami Nurul Ikhlas usai kejadian bencana tanah longsor.

Camat Bogor Tengah Abdul Wahid memaparkan, pihaknya masih mengkaji terkait kondisi di lapangan. Harus ada assessment terlebih dahulu dari Dinas PUPR dan Disperumkim Kota Bogor.

Untuk sementara, warga ditawarkan menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) demi keselamatan jiwa mereka.

“Namun, sempat saya tanyakan banyak warga yang menolak untuk direlokasi ke rusunawa,” ungkap Abdul Wahid, Senin (17/10/2022).

Diutarakannya, adapun alasan warga yang tidak mau direlokasi karena mereka sudah lama tinggal di Gang Barjo. Masih betah tinggal di tempat asalnya. 

Sehingga, banyak warga enggan direlokasi ke rusunawa baik untuk sementara maupun dalam jangka panjang.

“Mungkin kita edukasi kembali ke warga terkait relokasi ke rusunawa dan saya harapkan mereka tidak ada yang kembali dulu ke sana, karena lokasi sekarang masih rawan dan labil,” sebut Wahid.

Adapun untuk saat ini, pihaknya belum melakukan pertemuan pembahasan terkait relokasi, Wahid menyebut hal ini hanya antisipasi ke depan.

“Seandainya Gang Barjo masih zona bahaya secara otomatis kita harus ambil langkah relokasi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan patroli mitigasi bencana ke beberapa wilayah di Kota Bogor pada Sabtu (15/10/). 

Hal ini untuk memastikan aparatur di wilayah turun langsung mengikuti arahan yang sudah disampaikan saat Rapat Terbuka Siaga Bencana di Kota Bogor, Jumat (14/10).

Arahan yang diberikan diantaranya adalah pembentukan posko siaga, percepatan proses penangan fisik, memerintahkan seluruh camat dan lurah beserta aparatur wilayah untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan normalisasi saluran air secara terjadwal. 

×
Berita Terbaru Update