Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pencideraan Terhadap UUD 45 Terkait Kekayaan Negara Jangan Terus Dibiarkan

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T05:10:26Z

 


HOTNASIONAL.COM, Kab Tasikmalaya - Ketua Komisi IV DPRD Jabar, KH Tetep Abdulatip, mengungkapkan, pencideraan terhadap UUD 45 mengenai kekayaan negara jangan terus dibiarkan.

"Sudah sangat jelas tanah, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat," ujar KH Tetep, saat melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan di gedung Al Wusto, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (16/10/2022).

Namun pada kenyataanya, lanjut KH Tetep, ada kekayaan negara yang kini digerogoti dan kemudian dikuasai perorangan. Tidak hanya ratusan hektar tapi hinggga ribuan hektar.

"Misal ada perusahaan milik perorangan menguasai ratusan hektar bahkan ribuan hektar lahan tambang," sebutnya.

Kondisi seperti itu memperlihatkan kepada rakyat kekayaan negara mulai dikuasai perorangan, dan melemahkan pilar kebangsaan.

Dia pun menegaskan amanat para pendiri bangsa tanah, air dan seluruh kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara. Hal itu tertuang dalan pembukaan UUD 45.

"Seperti yang terjadi di Halmahera, Maluku, ada ribuan hektar lahan pertambangan yang dikabarkan dikuasai perusahaan milik perorangan," kata Tetep.

Kondisi seperti itu, lanjut Tetep, harus sudah diakhiri. Karena kalau dibiarkan akan merugikan negara dan bangsa.

"Pada akhirnya merugikan rakyat. Karenanya empat pklar kebangsaan perlu terus digaungkan melalui sosialisasi seperti ini," pungkasnya.  

×
Berita Terbaru Update