Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mangkir Terus Panggilan KPK, Lukas Enembe Diminta Beri Contoh Baik sebagai Pemimpin

Sabtu, 22 Oktober 2022 | Oktober 22, 2022 WIB Last Updated 2022-10-22T14:52:58Z

 


HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Sikap tidak kooperatif Gubernur Papua Lukas Enembe terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak kritik. Sikat tersebut selain sebagai perlawanan terhadap KPK, juga dianggap bentuk pembangkangan kepada kedaulatan hukum.

Pembangkangan pun bukan hanya dilakukan oleh Lukas Enembe, namun potensi dilakukan juga oleh kuasa hukum, dokter pribadi, dan para pembela Lukas lainnya.

“Mereka dapat dianggap merintangi atau menghalangi upaya hukum yang berlaku, sesuai KUHP oleh aparat penegak hukum,” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, Sabtu (22/10/2022).

“Seseorang yang terbelit kasus itu dapat dibuktikan sakit atau tidak dari pemeriksaan medis yang diatur oleh penegak hukum, bukan dari keterangan pihak tersangka. Apalagi pakai dokter pribadi segala,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik dan isu strategis, Imron Cotan mengatakan, Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia. Sehingga dia harus tunduk pada hukum yang berlaku.

“Sebagai seorang pemimpin Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat,” ucap Imron.

Diketahui, KPK belum mau menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, meski telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam melakukan setiap tindakan.

“Jadi panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum tapi penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu, (16/10).

Alex mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melihat kondisi soal kemungkinan dilakukannya jemput paksa. Dia menyebut, pihaknya masih terus memantau soal kondusifitas di Papua.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022 lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

×
Berita Terbaru Update