Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Bripka RR Nyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T02:16:08Z



HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bripka RR alias Ricky Rizal bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Hal tersebut diutarakan JPU dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Atas dakwaan JPU, Ricky menyatakan keberatan. Kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau enggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.

Majelis hakim tetap pada keputusannya. Sampai pada akhirnya Erman menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10) pekan ini.

"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim.

Bripka RR juga menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ucapan tersebut disampaikan Ricky usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya dalam persidangan.

"Izin saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Bripka RR. 

Sementara, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur jaksa.

×
Berita Terbaru Update