Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Hadirkan Langsung Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 05 Oktober 2022 | Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T10:15:46Z



HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan langsung para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung dan langsung masuk ke dalam kendaraan taktis, kemudian giliran Putri Candrawathi yang muncul.

Lalu setelah itu pihak Kejagung menampilkan Kuwat Maruf bersama Bripka Ricky Rizal di hadapan awak media massa. Selepas itu, giliran Bharada E yang juga merupakan tersangka berstatus justice collaborator.

Selang beberapa waktu, Hendra Kurniawan bersama salah seorang tersangka lainnya juga dihadirkan. Mantan anak buah Sambo itu diperlihatkan kepada media massa dengan menggunakan masker.

Terakhir, Kejagung membawa empat tersangka, namun keempat identitasnya belum diketahui pasti.

Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri," sebut Fadil.

Kemudian, untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan "obstruction of justice" ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10), pukul 11.00 WIB.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," ungkap Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.

Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujar Gatot.

Dikemukakannhya, pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Untuk saudara FS ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," terang Gatot. 

×
Berita Terbaru Update