Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jokowi Kembali Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas dan Beri Sanksi Pihak Bersalah

Selasa, 04 Oktober 2022 | Oktober 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T01:31:40Z



HOTNASIONAL.COM, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta agar Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) lalu, diinvestigasi hingga tuntas.

Presiden juga menegaskan bahwa pihak yang telah terbukti bersalah harus diberi sanksi.

"Sudah saya sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada memang yang bersalah," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/10/2022).

Ditegaskannya, dia sendiri telah memerintahkan kepada segenap jajarannya untuk menangani Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada seluruh korban tragedi Kanjuruhan.

"Santunan dari Bapak Presiden Jokowi sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban yang jumlahnya 125 orang, mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara. Jangan dilihat jumlahnya, tapi empati kepala negara dan kehadiran negara," papar Mahfud saat jumpa pers secara daring di Jakarta, Senin (3/10).

Menurut dia, pemberian santunan kepada korban tragedi Kanjuruhan itu sebagai tanda belasungkawa Presiden Jokowi.

"Meskipun, tentu hilangnya nyawa setiap orang tidak bisa dinilai dengan uang berapa pun harganya. Tetapi presiden berkenan untuk memberikan santunan kepada setiap korban jiwa sebesar Rp50 juta dan ini akan segera dilaksanakan," sebutnya.

Mahfud juga mengatakan pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan secara tuntas. 

Tim ini akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan.

Menko Polhukam menjelaskan tim ini akan terdiri atas pejabat/perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

“Nanti akan diumumkan secepatnya. Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan dalam dua-tiga minggu ke depan,” ujar Mahfud.

×
Berita Terbaru Update