Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rampungkan Proses Administrasi, Polri segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Kamis, 22 September 2022 | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T02:43:20Z

 

HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengutarakan Mabes Polri masih merampungkan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dedi menjelaskan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat itu masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Dikemukakannya, sesuai aturan yang ada, SDM Polri memilik waktu tiga sampai lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/9/2022).

Setelah pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Mekanisme tersebut memang telah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tutup  Dedi.

Pada Senin (19/9), Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo.

Selain itu, Mabes Polri juga memastikan tidak ada upaya kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Keputusan banding pemecatan ini sudah final dan mengikat.

Polri juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut. 

×
Berita Terbaru Update