Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPPU Selidiki Praktik Monopoli Google di Distribusi Aplikasi

Sabtu, 17 September 2022 | September 17, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T02:38:36Z



HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki praktik monopoli yang dilakukan Google di pasar distribusi aplikasi. Pasalnya, sangat dominan Google di pasar distribusi aplikasi sebagai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

"Kita menduga ada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat  yang dilakukan oleh Google itu terkait dengan posisi dominan mereka di pasar distribusi aplikasi," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala melalui keterangannya, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, praktik usaha yang dilakukan Google diduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami menduga melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya.

KPPU, kata dia, mendapatkan informasi praktik monopoli Google sejak bulan Mei 2022 lalu. "Kita mendapatkan informasi dari bulan Mei bahwa tanggal 1 Juli 2022 itu Google akan menerapkan kewajiban penggunaan Google play billing aplikasi tertentu," ucapnya.

Kemudian, pihaknya melakukan  mengumpulkan informasi dari Forum Group Discussion (FGD) untuk mengetahui dari beberapa aplikasi yang terdampak dari kebijakan Google. 

Selanjutnya, KPPU memutuskan melakukan penelitian inisiatif dari tanggal 2 Juni 2022 sampai 14 September 2022 terkait hal tersebut. "Komisi memutuskan sudah ada bukti awal yang cukup untuk melakukan ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang. "Nanti dari Direktorat Investigasi kami yang akan melakukan penyelidikan untuk mencari apakah mendapat apalt bukti tambahan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan alat bukti tambahan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Google maka masuk ke tahap persidangan. "Nanti di persidangan itu ada Majelis Komisi berjumlah tiga orang atau lebih  akan menyidangkan perkara persaingan usaha," ucapnya.

Mulyawan menyebut pihak terlapor adalah Google yang dihadirkan dalam persidangan. "Di situ alat bukti yang sudah kami peroleh itu akan disajikan dalam sidang," ucapnya.

Google, kata dia, juga akan dapat melakukan pembelaan dengan alat bukti yang ditampilkan dalam persidangan KPPU. "Di situlah nanti Komisi akan menjatuhkan sanksi bersalah atau tidak," ujarnya.

×
Berita Terbaru Update