Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kerahkan 73 Jaksa, Kejagung Pastikan Masih Teliti Berkas Perkara Brigadir J

Sabtu, 17 September 2022 | September 17, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T02:29:35Z


HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih meneliti berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga masih meneliti berkas perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sekarang dalam penelitian perkara karena kita baru terima satu hari kemarin,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/9).

Dia mengatakan, pihaknya nantinya akan mengerahkan 73 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pembunuhan berencana yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Rinciannya, 30 JPU untuk perkara pembunuhan berencana dan sisanya terkait perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

“Untuk perkara 338,340 (pembunuhan berencana) tim JPU ada 30 orang tentu ada koordinator dan sebagainya. Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa untuk tujuh berkas perkara, bukan satu perkara,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara, kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, ada tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

×
Berita Terbaru Update