Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Teddy Tjokrosapoetro Jalani Sidang Tuntutan Kasus ASABRI Hari Ini

Senin, 11 Juli 2022 | Juli 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T00:48:48Z

HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro hari ini akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus korupsi PT ASABRI. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (11/7/2022), sidang tuntutan akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum Lenny Sebayang.

"Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jakpus.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain:
1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn.
3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017.

 

Diketahui sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun di kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, Teddy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3).

Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham ASABRI.

"Bahwa dari kerugian negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22,7 triliun) tersebut Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan yang tidak sah kurang-lebih sejumlah Rp Rp 6.087.917.120.561 (Rp 6 triliun) yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019," kata jaksa Zul.

Jaksa mengatakan keuntungan yang diperoleh Teddy ditampung di sejumlah rekening. Tak hanya itu, Teddy bersama Benny Tjokro juga mengalihkan sejumlah uang melalui setoran tunai dengan mengatasnamakan Timewell Enterprise Limited yang merupakan perusahaan Benny Tjokro.


Sumber : Detik.com


×
Berita Terbaru Update