Pemerintah daerah kini melakukan penutupan atau
lockdown hewan ternak untuk mengantisipasi penularan wabah PMK.
"Ada 55 kasus suspek PMK di enam kecamatan,
yakni, Kecamatan Tallunglipu, Tondon, Rantepao, Sesean, Sesean Suloara, dan
Sopai," kata Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, Sabtu
(9/7)
Akibat penutupan hewan ternak tersebut, kata
Frederick, pemilik hewan ternak yang mengalami sakit akan mendapatkan ganti
rugi sebesar Rp10 juta.
"Ini solusinya untuk dilakukan lockdown, kita
tutup sementara masuknya hewan kerbau dari luar daerah, sementara pemiliknya
diberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta," bebernya.
Frederick mengimbau pemilik hewan ternak untuk
tidak membawa keluar hewan ternaknya jauh dari kandang, termasuk hewan ternak
jenis kerbau petarung, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus PMK.
"Ini penyakit PMK tidak berpindah ke manusia
namun manusia bisa jadi perantara," imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan
lockdown pengiriman hewan ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK.
"Kami sepakat bahwa Sulsel ini kita lockdown
dulu untuk hewan ternak yang masuk, apalagi ketersediaan kami cukup," kata
Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani di Makassar, seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan masing-masing kabupaten/kota
diminta melakukan pengawasan ketat. Satgas juga diminta memastikan setiap
wilayahnya aman dari PMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Sulsel
Nurlina Saking mengatakan hewan ternak kurban menjelang Iduladha telah
dilakukan pemeriksaan sejak sebulan lalu.
Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas
Peternakan tidak hanya pada saat pemeriksaan hewan ternak kurban saja, tapi
hingga ke pemotongan hewan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu takut
dan khawatir untuk mengonsumsi hewan kurban. Pasalnya, dalam beberapa hari ke
depan Pemprov Sulsel akan mengeluarkan surat imbauan mengenai situasi aman dan
terkendali konsumsi hewan kurban.
Sumber : CNN Indonesia