Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengacara Ahok Ancam Laporkan Kuasa Hukum Brigadir J! Ada Apa?

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB Last Updated 2022-07-25T15:13:25Z

 

HOTNASIONAL.COM, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy mengancam akan melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi.

Ancaman itu terlontar lantaran Kamaruddin Simanjuntak menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam perkara Brigadir J di salah satu acara yang videonya beredar di Youtube.

"Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," jelas Ramzy dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Langkah hukum akan dilakukan jika Kamaruddin tak segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya," katanya.

"Saya menunggu rekan kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," Ramzy menambahkan.

Dia pun menyarankan kepada Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang sedang ditanganinya. Tidak patut mengaitkan ke urusan lain apalagi jika sampai melakukan pencemaran nama baik.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

Diketahui Kamaruddin sempat menyinggung nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi saat diwawancarai terkait kasus Brigadir J.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan berbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).

Diungkapkan Ramzy, Ahok pertama kali mengetahui video berisi pernyataan Kamaruddin itu pada Minggu (24/7) malam kemarin.

Ahok, kata Ramzy, juga sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin itu bisa digolongkan sebagai sebuah tindak pidana atau tidak.

Ramzy pun menjawab bahwa pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. Karenanya, pihaknya pun meminta Kamaruddin untuk segera meminta maaf dalam waktu 2x24 jam, jika tidak maka permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penyataan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," ujarnya.

Ramzy pun hari ini telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait permasalahan ini.

Ia juga mengklaim telah memiliki sejumlah bukti-bukti untuk melaporkan Kamaruddin. Salah satunya adalah bukti video.

"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengatakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," tuturnya.

Potongan pernyataan Kamaruddin yang menyeret nama Ahok dalam sebuah wawancara itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin membuat pernyataan yang turut menyeret nama Ahok serta Puput, istrinya.

"Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," ujar Kamaruddin dalam potongan video itu.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu," dia menyebutkan.  ***

×
Berita Terbaru Update