HOTNASIONAL.COM, JAKARTA - Sidang ke 8 perkara gugatan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta Model Bisnis Ojol Hasan Ashari alias Arman Chasan oleh Nadiem Anwar Makarim dan PT Gojek Tokopedia dengan nomor perkara Pdt 86/Sus/ yang digelar di pengadilan negeri klas 1 A Jakarta Pusat , Kamis, 19 Mei 2022.
Menghadirkan tiga orang saksi , masing -masing Iman eks Driver Ojol Arman Chasan pada 2008, Djamalauddin, eks Driver Ojol Nadiem Makarim pada 2010 dan seorang wartawan senior , yang juga salah satu eks pendiri Redaksi Seputar Indonesia RCTI- Bahrul Alam .
Dalam kesaksiannya ketiga saksi menyatakan bahwa Hasan Ashari alias Arman Chasan adalah benar pelopor model ojek online pertama di Indonesia . Bahkan bisa jadi di dunia ..
Menurut ketua Tim. Kuasa Hukum Penggugat , H. Rochmani - kesaksian ketiga orang tersebut semakin menguatkan Gugatan mereka bahwa memang telah terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta Ojol milik Hasan Ashari oleh Nadiem Makarim dan Go To.
Sementara pihak Kuasa hukum tergugat sampai Sidang ke 8 belum berhasil membawa bukti bukti bahwa Nadiem Makarim dan Go To memiliki bukti pencatatan Hak Cipta Ojek Online atau Gojek dari Dirjen HAKI.
****RED*****