JAKARTA, HOTNASIONAL.COM - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pengawasan lebih intensif terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) meski telah mendirikan Posko THR 2022.
Dalam konferensi pers Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/4/22) Robert mengatakan bahwa pengawasan perlu terus dilakukan meski Kemnaker telah mendirikan Posko THR 2022 untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR tahun ini.
"Yang krusial buat kita adalah di tingkat pengawasannya. Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada dua fitur utama di sana terkait dengan konsultasi dan pengaduan, ini berarti sifatnya adalah Kemnaker menunggu masuknya aduan," kata Robert.
Terkait hal itu, ia menuturkan pihaknya mengharapkan selain pembentukan Posko THR perlu juga ada upaya pemerintah baik di pusat melalui Kemnaker atau di daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh pemerintah pada perusahaan-perusahaan penting dilakukan untuk memastikan agar pemberi kerja dapat membayarkan THR kepada pekerja dan buruh tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pengawasan itu juga perlu dilakukan agar perusahaan tidak melakukan pembayaran bertahap, penundaan pembayaran atau bahkan sama sekali tidak melakukan pembayaran THR.
"Tantangannya selalu adalah bagaimana kualitas, kuantitas dan mungkin juga problem integritas pengawas ketenagakerjaan ini harus diperkuat agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja atau para pihak yang harus membayarkan THR itu kemudian tidak melalaikan kewajiban mereka," katanya.
Sebelumnya, Kemnaker melaporkan dalam periode 8 April sampai dengan 20 April 2022 telah menerima 2.114 laporan yang masuk di Posko THR 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan online.***