Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masyarakat Dilarang Terbangkan Drone Selama Ajang Balap di Kawasan Sirkuit Mandalika Berlangsung

Senin, 14 Februari 2022 | Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T12:59:22Z

 



LOMBOK, HOTNASIONAL.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melarang masyarakat menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika. Larangan ini berlaku pada saat tes pramusim maupun ajang balap MotoGP yang berlangsung 18-20 Maret 2022.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, Minggu (13/2/2022).

Aturan ini menyusul adanya drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika hingga hari kedua Tes Pramusim MotoGP 2022. Sebanyak 21 drone diturunkan.

"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkandrone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Imam mengatakan larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan drone di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.

Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas drone ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi.

"Jadi kami akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," ungkapnya.***

×
Berita Terbaru Update