Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perkara Gugatan Gojek 24.9 Triliun Kembali Digelar di PN Jakartta Pusat

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T12:45:29Z
JAKARTA, HOTNASIONAL.COM -;Sidang Perkara gugatan Arman Chasan terhadap Gojek Bisnis Ojol milik Arman PT AKAB dan Nadiem Makariem kembali digelar di Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat kelas I A khusus pada Kamis 20/01/2022.


Sidang ke 2 yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 wib  terpaksa molor hingga pukul 17.00 WIB. Penyebabnya selain tim kuasa hukum tergugat baru bisa hadir pada sore hari, dan Ketua Majelis Hakim M.Djoenaidi  tidak hadir dan digantikan oleh Ketua Pengganti.

Dalam agenda persidangan tersebut Ketua Majelis hakim yangg menggantikan menunda agenda sidang hingga pekan depan yaitu Kamis 27 Januari 2022 dengan agenda sidang yakni legal standing tergugat dan jawaban dari tergugat 1 dan 2. 
Menanggapi adanya penundaan sidang tersebut, pengacara penggugat, Rochmani SH mengatakan " kalau hal spt ini lumrah terjadi dalam proses berperkara di pengadilan, namun pada prinsipnya kita masih menunggu hasil jawaban dari para Tergugat " terangnya.

Perkara gugatan Arman Chasan yang telah didaftarkan di PN terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta model bisnis ojol milik Arman oleh PT AKAB dan Nadiem  sempat mewarnai dunia Maya, khususnya pemberitaan media online baik di tanah air dan luar negeri seperti Bloomberg.

Rochmani menambahkan " Hak itu antara lain dikarenakan besarnya tuntutan pengganti royalti mencapai 24, 9 Triliyun rupiah, atau sekitar 10 persen dari perolehan  PT AKAB, Gojek selama 2021 yg besarnya 249 triliyun rupiah'. ***Red****
×
Berita Terbaru Update