Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum Kadis di Karawang Cicil Bayar Temuan BPK Rp 10 Juta Perbulan dan Jaminkan 4 Sertifikat Tanah

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T06:54:49Z

KARAWANG, HOTNASIONAL.COM - Berbagai cara dilakukan oleh oknum kadis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk melunasi temuan BPK miliaran rupiah. 

Selain menjaminkan 4 sertifikat tanahnya ke pemda Kadis berinisial AS ini juga tetap harus memenuhi kewajibannya dengan mencicil setoran kerugian tersebut.

Berdasarkan laporan setoran cicilan tercatat AS menyetorkan cicilan pertamanya sebesar Rp 250 juta serta Rp 10 juta dalam setiap bulannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang tahun 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkaertrans) Kabupaten Karawang melaporkan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Disnakertrans Kabupaten Karawang menggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 11.982.859.100 dengan realisasi sebesar Rp 11.773.907.625 atau 98,26%.

Belanja barang dan jasa tersebut direalisasikan untuk menunjang program-program kegiatan Disnakertrans. Berdasarkan DPA tahun 2019 Disnkaertrans melaksanakan sembilan kegiatan yaitu kegiatan operasional kantor awal tahun dengan anggaran 200 Juta.

Program Pelayanan Administrasi perkantoran 1 Miliyar lebih, Program peningkatan disiplin aparatur 830 ribu rupiah, peningkatan kesempatan kerja 1 Miliar lebih, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja 1 miliar lebih serta program lainnya yang jumlah keseluruhan mencapai 6 Miliar lebih.

Dari hasil pemeriksaan LKPD pada pemerintah kabupaten karawang telah diungkapkan bahwa pelaksanaan dan penatausahaan keuangan pada Disnkaertrans tidak memadai. Diantaranya adalah uang atas pencaiaran SP2D TA  2018 sebesar Rp 12.057.867.178 dikelola langsung oleh pengguna anggaran.

Kemudian, fungsi pengelolaan keuangan tidak terlaksana sesuai dengan tupoksinya serta SPJ fungsional yang disusun oleh bendahara pengeluaran tidak berdasarkan atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban dan memungkinkan terjadi ketidak sesuaian anatara nilai belanja yang disajikan pada SPJ fungsional dengan bukti pertanggungjawabannya dan pelaporan SPJ fungsional ke PPKD selalu terlambat.

Berkenaan dengan hasil pemeriksaan yang telah diungkapkan dalam LHP tahun 2018 tersebut. BPK melakukan pengujian kembali terkait pelaksanaan dan penatausahaan keuangan pada Disnkaertrans.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang telah dicairkan melalui SP2D, menunjukan dari total pencatatan SP2D sebesar Rp 6.061.703.375 terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp961.269.000 yang tidak terlaksana kegiatannya, telah terlaksana namun bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sera belanja pada kegiatan jasa publikasi media masa dilaksanakan tidak sesuai sebesar Rp 99.000.000.

Atas kejadian tersebut BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Sekretaris Daerah selaku ketua TPKD menuntut tuntutan  ganti kerugian sebesar Rp 1.060.269.000 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke KAS Daerah.***
×
Berita Terbaru Update