Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gojek di Gugat 24,9 Triliun Sidang Kedua Kembali digelar Kamis 20 Januari 2022

Senin, 17 Januari 2022 | Januari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T04:02:14Z
JAKARTA, HOTNASIONAL.COM - Tim Advokasi Arman Chasan (TAAC) akhirnya mendaftarkan berkas perkara gugatan pelanggaran Hak Cipta Karya tulis dan program komputer metode bisnis dan cikal berdirinya Ojek Online di Indonesia yang dipelopori oleh Hasan Azhari alias Arman Chansa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negei Jakarta Pusat kelas I A khusus, teregistrasi dalam perkara nomor; 86/Pdt.Sus-HakCipta/2021/PN Niaga JKT
Psy


Menurut H. Rochman, SH.,MH. Ketua Tim Advokasi Arman Chasan (TAAC), materi gugatan yang kami daftarkan adalah gugatan pelanggaran Hak Cipta milik penggugat, Hasan Azhari berupa karyatulis dan program komputer metode bisnis dan cikal bakal berdirinya Ojol di Indonesia terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim.

Gugatan ini diajukan oleh klien kami setelah berbagai upaya yang ditempuh oleh klien kami baik klarifikasi maupun somasi dalam kerangka mediasi untuk perdamaian tidak ditanggapi dengan baik oleh yang bersangkutan, sehingga kami melakukan upaya terlahir dalam mencari keadilan dan kepastian hukum sesuai UU No. 28 tahunn 2014 tentang hak xipta, tegasnya ".

H. Rochman, ketua Tim Advokasi Arman Chasan ( TAAC) menambahkan " kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat unruk.mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum tergugat I ( ( PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Nadiem Makarim membayar ganti kerugian kepada penggugat (Hasan Azhari) sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Memghukum.tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan tergugat II (Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar royalty kepada penggugat (Hasan Azhari) uang sebesar 24.900.000.000.000 ) dua puluh emat triliun sembilan ratus milyar), ucapnya*.

Rencananya sidang kedua akan digelar kembali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 di Pengadilan Negri kelas I, A Jakarta Pusat untuk agenda sidang mendengarkan jawaban dari tim tergugat 1 dan 2 yaitu PT. AKAB dan Nadiem Makarim, setelah sidang pertama pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.

Melansir dari katadata.co.id d Hasan Azhari mulai merintis ojek online ada tahun 2008 Hasan dianggap telah menemukan model bisnis ojek pnline hingga diungkap di TV Masional hingga televisi Jepang, NHK TV. Semula Hasan mengembangkan bisnis ojek online melalui lama blogspot diberi nama ojekbintarorempoa.nlohspot.com . Tidak hanya itu, dia juga menawarkan bisnisnya melalui media sosial, Facebook dengan nama akun Ojek Bintaroonline sesuai dengan target pasarnya yakni daetah Bintaro, Jakarta dan sekitarnya
 Akan tetapi, ide tersebut tidak bisa bertahan lama dan tergerus dengan kemunculan Gojek pada tahun 2010.

Saat ini, Hasan Azhari alias Arman Chasan resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim atas dasar pelanggaran hak cipta ojek online.
Iaenggugat Gojek dan Nadiem Kepengadilan Niaga Jakarta Pusat dengann Surat gugatan no. 86/ Pdt
Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga JKT.Pst.  Gojek dan Nadiem Makarim dituntut ganti rugi sebesar 10 miliar dan membayar royalty hingga Rp.24,9 triliun. Akan tetapi Gojek menilai gugatan tersebut tidak berdasar karena selama ini pihaknya telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.  ***Red****
×
Berita Terbaru Update