Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Bekasi Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021 Dari Perwakilan BPK Prov. Jabar

Jumat, 14 Januari 2022 | Januari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-01-14T14:56:36Z
BANDUNG, HOTNASIONAL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penyerarahan LHP diterima langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), BN. Kholik Qodratullah, dan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Hanapi, yang bertempat di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (14/1). 

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati mengatakan LHP yang diserahkan ini kedepannya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Kabupaten Bekasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi bisa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Terkait rekomendasi yang disampaikan dalam laporan LHP,  kami akan berusaha untuk segera menindaklanjutinya. Mudah-mudahan tidak ada rekomendasi yang signifikan,” jelasnya

Dirinya juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melaksanakan rekomendasi yang terdapat dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

“Tentunya kami siap untuk menindaklanjuti dan melaksanakan LHP tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan tidak lebih dari 60 hari.” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib mengatakan, tujuan dari LHP adalah untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan belanja daerah (belanja modal, belanja barang dan jasa, dan belanja tidak terduga) telah sesuai dengan perundang-perundangan. 

BPK Provinsi Jabar juga merekomendasikan kepada Bupati dan Walikota, agar menginstruksikan kepada perangkat daerah untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah. 

"Saya minta Bupati/Walikota agar memperhitungkan dan menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum yang dikenakan.” ujarnya. 

Acara Penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, turut dihadiri oleh Pemkab Bekasi, Pemkab Karawang dan Pemkot Cimahi. 


Reporter : atn
Editor : shn
×
Berita Terbaru Update