Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Purwakarta Bakal Sanksi ASN Cuti Akhir Tahun

Kamis, 23 Desember 2021 | Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T10:45:12Z

 


BANDUNG, HOTNASIONAL.COM 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah guna meneka mobilitas warga pada masa libur akhir tahun.

"Sudah ada surat edaran dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 (aparatur sipil negara) tidak boleh ambil cuti, ambil liburan," jelas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis (23/12/2021).

Bupati mengatakan, pemerintah kabupaten menjalankan kebijakan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan mengenai larangan cuti pada akhir tahun, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Tentunya ada sanksi indispliner, dari yang paling ringan sampai yang terberat," katanya tanpa memberikan penjelasan terperinci mengenai sanksi bagi pelanggar aturan mengenai larangan cuti pada akhir tahun. 

Sementara itu, dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga selama libur akhir tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mendirikan pos-pos pengamanan dan pengawasan di jalur lalu lintas kendaraan serta tempat-tempat keramaian.

"Saya mengimbau kepada masyarakat kalau memang tidak terlalu penting, kita tak usah keluar rumah untuk menghindari kerumunan," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Suntana saat mengunjungi Cikopo, Purwakarta, Rabu (22/12).  ***

×
Berita Terbaru Update