Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kembali Gelar Unjukrasa, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T11:21:02Z


JAKARTA, HOTNASIONAL.COM
KSPSI Andi Ghani dan KSPI bakal terus melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal ini merupakan rangkaian aksi buruh 6-10 Desember 2021 untuk menyampaikan tiga tuntutan mereka.

“Ini di seluruh Indonesia buruh melakukan aksi. Tuntutan yang disampaikan ada tiga, yang pertama meminta seluruh gubernur di Indonesia merivisi SK upah minum baik UMP maupun UMK. Karena bertentangan dengan keputusan MK, amar putusan butir nomor 7,” ucap Presiden KSPI, Said Iqbal, di lokasi demo, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/201).

Kedua, lanjut Said, meminta pemerintah pusat untuk menetapkan PP 36/2021 tentang pengupahan karena dinilai tidak sinkron dengan putusan MK.

Karena dalam amar putusan MK No 7/2021 tersebut jelas dikatakan, menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategi dan berdampak luas dan tidak boleh melakukan peraturan yang baru," ujar Said.

"Di dalam PP 36/2021 tentang pengupahan pasal 3 ayat 2 mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategi, kami meminta pempus untuk tunduk pada putusan MK PP 36/2021," sambungnya.

Yang ketiga, kata Said, menuntut para buruh adalah meminta pemerintah pusat dan daerah agar tunduk pada putusan MK yang menyatakan UU CIpta Kerja Persyaratan dan kebutuhan waktu paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara undang-undang dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi dari nol, kalau prosedurnya saja dari nol atau dari awal dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis dan berdampak luas,” imbuhnya.

Dengan demikian, Said menegaskan, meminta semua peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang sapu jagat tersebut tidak boleh diterapkan.

“Walaupun pemerintah berpendapat bahwa amar putusan nomor 4 tetap berlaku dalam artian harus diperbaiki sampai dengan dua tahun, jika tidak diperbaiki prosedur pembuatan selama dua tahun maka inkonstitusional permanen,” tutupnya.***

×
Berita Terbaru Update