Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Miliaran Rupiah

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T12:14:18Z


JAKARTA, HOTNASIONAL.COM
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran dinas pegawai negeri sipil (PNS) hingga miliaran rupiah tahun anggaran 2020 pada kementerian/lembaga. 

Rinciannya biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp7,90 miliar dan perjalanan dinas fiktif mencapai Rp1,05 miliar.

"Biaya perjalanan dinas ganda 29 entitas dan belanja perjalanan dinas fiktif 5 entitas. Pertanggungjawaban tidak akuntabel, selain perjalanan dinas terjadi pada 33 K/L," tulis laporan BPK seperti dikutip, Rabu (8/12/2021).

Pada laporan tersebut, BPK menemukan masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Terkait dengan perjalanan dinas terjadi setelah pembayaran honor ganda melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan atau barang hingga spesifikasi barang dan jasa tidak sesuai kontrak.

Karena itu, BPK meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga melakuka pengungkit atas bukti pertanggungjawaban secara lebih cermat. Selain itu, ada anggaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI) yang dibiayai proyek pinjaman.

Pinjaman ini bernama IBRD Nomor 8336-ID, yaitu penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan seperti biaya jasa pengurusan pengeluaran barang impor alat-alat penelitian hibah dari Institute of Oceanology-Chinese Academy of Science (IOCAS) yang terputus di bea cukai, biaya jasa cetak buku, narasumber kehormatan, dan biaya perjalanan dinas.*** 

×
Berita Terbaru Update